Rabu, 16 Desember 2009

Tuntunan dalam Mengurus Jenazah bagi Wanita

Alloh ‘azza wa jalla telah menuliskan kematian atas setiap jiwa. Sedangkan kekekalan hanyalah khusus bagi Alloh. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman-Nya,
“Semua yang ada di bumi ini akan binasa. Dan tetap kekal wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” QS. Ar-Rahman ; 26-27
Bagi jenazah anak cucu Adam terdapat hukum-hukum khusus yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang yang masih hidup. Kami sebutkan didalam bab ini tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan jenazah bagi wanita, diantaranya :

1. Para wanita wajib menguasai tata cara memandikan mayat perempuan dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk memandikannya, kecuali suami karena ia berkewajiban memandikan istrinya. Sebab Ali radhiyallohu ‘anhu memandikan istrinya, Fathimah bintu Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi wanita memandikan mayit suaminya, sebab Asma’ bintu Umais radhiyallohu ‘anha memandikan suaminya, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallohu ‘anhu.

2. Disunnahkan mengkafani mayat perempuan dengan 5 lembar kain putih yang terdiri dari sarung, kerudung kepalanya, baju yang dipakainya, dan 2 kain lipatan yang melilit seluruh kain-kain sebelumnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Laila ats-Tsaqafiyah, beliau berkata :
“Saya berada bersama para wanita yang memandikan Ummu Kultsum bintu Rosulullah ketika wafatnya, dan pertama-tama yang Rosulullah berikan adalah sarung kemudian baju besi (jubah muslimah atau sejenisnya), selanjutnya penutup kepala (kerudung/jilbab) kemudian selimut kemudian dilipatkan setelah itu didalam pakaian yang lain.” HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud

3. Yang diperbuat dengan rambut kepala mayat wanita adalah menjadikannya 3 pintalan dan mempertemukannya di bagian belakang, seperti hadits Ummu Athiyah tentang cara memandikan putri Nabi sholallohu ‘alahi wasallam :“Maka kami pintal rambutnya menjadi 3 cabang dan kami pertemukan dibelakangnya.” HR. Bukhari-Muslim.Hukum wanita mengiring jenazah.

4. Dari Ummu Athiyah radhiyallohu ‘anha berkata : “Kami dilarang (oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam) mengiringi jenazah namun tidak ditekankan (larangan tsb) kepada kami.” HR. Bukhari – Muslim

5. Wanita dilarang menziarahi kubur.
Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, sesungguhnya Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur.” HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan dishohihkan olehnya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Telah diketahui bahwa perempuan apabila berziarah kubur, maka dia akan berkeluh kesah, menangisi dan meratapi (mayat). Padahal kesemuanya itu menyiratkan kelemahan dan sedikitnya kesabaran. Dengan menangisi (si mayat) hal ini dapat juga menyebabkan tersiksanya si mayat. Bahkan dengan suara (tangisannya) dan pola tingkahnya tsb akan dapat menimbulkan daya tarik bagi laki-laki (di sekitarnya). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
“Maka kalian (para wanita) telah menjadi penyebab timbulnya fitnah bagi yang hidup dan menjadikan tersiksa bagi yang mati.”
Kemudian diharamkannya permasalahan ini (wanita berziarah kubur) adalah untuk membatasi (menutupi) jalan fitnah, sebagaimana diharamkan memandang perhiasan yang terselip karena akan menimbulkan fitnah. Hal itu -yakni wanita berziarah kubur- bukanlah suatu maslahah (yang mendatangkan kebaikan), kecuali wanita tsb mendoakan bagi si mayat, dan ini memungkinkan bila dilakukan didalam rumahnya.” [Majmu' Fatawa ; 24/335-336]

6. Haram meratapi mayat, yaitu mengangkat suara dengan menangis, meratap dan merobek-robek baju, menampar-nampar pipi, mengacak-acak rambut, menghitamkan wajah dan melukainya sbg ungkapan keluh kesah atas si mayat, memanggil-manggil dengan perkataan celaka (kasar) dan selainnya. Semua itu menunjukkan atas keluh kesah dari ketentuan Alloh dan kekuasaan-Nya, serta tidak ada kesabaran pada dirinya. Maka hal tsb adalah haram dan dosa besar sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahihain.
Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan jahiliyyah dan selainnya.”
“Sesungguhnya beliau sholallohu ‘alaihi wasallam berlepas (diri) dari shaliqah, haliqah, dan syaaqah.”
Shaliqah : wanita yang mengangkat suaranya (berteriak) ketika tertimpa musibah.
Haliqah : Wanita mencukur rambutnya ketika mendapatkan musibah.
Syaaqah : Wanita yang merobek-robek pakaiannya ketika mendapatkan musibah.

Maka sebuah kewajiban atasmu, wahai muslimah, untuk menjauhkan perbuatan-perbuatan haram ini ketika mendapatkan musibah dan kewajibanmu adalah (tetap dalam) kesabaran dan introspeksi diri. Sehingga musibah ini menjadi renungan atas dosa-dosa dari keburukan-keburukan yang telah dilakukan dan pahala-pahala dari kebaikan-kebaikan yang telah kamu kerjakan.
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ‘innaa lillahi wa inna ilaihi raaji’uun’ mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” QS. Al-Baqarah ; 155-157
Dalam perkara ini diperbolehkan menangis yang tidak disertai ratapan dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan serta tidak marah terhadap ketentuan dan kekuasaan Alloh.

-diringkas dari kitab “Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minaat” karya Syaikh Sholih Al Fauzan-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar